SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).
Laporan terhadap Richard Lee berawal saat Richard mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri.
Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium.
Baca Juga: Belasan Remaja ABG Diringkus Polisi di Wisma Kawasan Cengkareng Diduga Praktik Open BO
Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.
"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPPOM," ujar Auliansyah.
Pemeriksaan polisi juga menemukan bahwa produk skincare yang dipromosikan Kartika Putri memang terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.
Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.
Baca Juga: Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Polisi Bakal Periksa Komedian M
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.
Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan. [Antara]
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!