SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).
Laporan terhadap Richard Lee berawal saat Richard mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri.
Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium.
Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.
"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPPOM," ujar Auliansyah.
Pemeriksaan polisi juga menemukan bahwa produk skincare yang dipromosikan Kartika Putri memang terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.
Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Remaja ABG Diringkus Polisi di Wisma Kawasan Cengkareng Diduga Praktik Open BO
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.
Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali