SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).
Laporan terhadap Richard Lee berawal saat Richard mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri.
Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium.
Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.
"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPPOM," ujar Auliansyah.
Pemeriksaan polisi juga menemukan bahwa produk skincare yang dipromosikan Kartika Putri memang terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.
Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Remaja ABG Diringkus Polisi di Wisma Kawasan Cengkareng Diduga Praktik Open BO
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.
Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games