SuaraJakarta.id - DPW PSI DKI Jakarta berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memproses penggantian antar waktu (PAW) posisi Viani Limardi. Ini setelah gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar mengatakan, surat PAW pengganti Viani Limardi telah diajukan pihaknya sejak Oktober 2021 lalu. Ia berharap dengan keputusan PN Jakpus itu, pimpinan DPRD DKI bisa cepat memproses PAW tersebut.
"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," kata Michael dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).
Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
Baca Juga: Tok! Ketua DPRD DKI Tak Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik Gelar Paripurna Interpelasi Anies
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.
Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani Limardi ini, seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," pungkasnya.
Diketahui, Viani Limardi dipecat PSI. PN Jakpus menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya dari PSI.
"Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gugatan Rp1 Triliun ke PSI Ditolak Pengadilan, Viani Limardi Ajukan Banding
Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu.
Viani Limardi terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Berita Terkait
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga