Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 06 April 2022 | 14:38 WIB
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menangkap dua pria yang diduga melakukan upaya penjambretan telepon milik Tea Dora Siregar dengan modus pura-pura bertanya alamat di Duren Sawit pada Senin (4/4).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dua pria yang diamankan itu berinisial J dan A. Penjambretan itu bermula ketika korban sedang duduk bersama rekannya di depan warung.

"Saat korban dan saksi sedang ngobrol didatangi oleh dua pelaku tidak dikenal berpura-pura menanyakan alamat kemudian menarik HP milik korban," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ahsanul menambahkan, sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang berusaha merampas telepon seluler tersebut.

Baca Juga: Tarik-tarikan HP, 2 Jambret Duren Sawit Gagal Beraksi usai Pura-pura Tanya Alamat ke Dora

"Korban dan saksi secara reflek merebut kembali handphone itu, terjadi tarik-menarik hingga topi milik pelaku terjatuh dan handphone yang sudah berhasil dikuasai pelaku dapat diambil kembali oleh korban," ujar Ahsanul.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan hasil identifikasi nomor polisi sepeda motor yang dikendarai pelaku dan berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Berbekal hal itu, polisi kemudian mendatangi alamat rumah dari nomor polisi sepeda motor yang dikemudikan pelaku.

"Sesampainya di alamat itu, kami bertemu dengan saksi atas nama Agung dan mendapat penjelasan bahwa pelaku J dulu ngontrak di rumahnya lalu pinjam KTP untuk kredit motor," tutur Ahsanul.

Pelaku J ditangkap tak jauh dari rumah Agung pada Selasa (5/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Sedangkan pelaku A ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Polisi juga mengamankan bukti berupa topi milik A yang terjatuh di lokasi kejadian, sweater dan celana yang dikenakan A dan J saat menjambret serta kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi. (Antara)

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Load More