SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial BS (43) dibekuk polisi setelah berupaya merampok salah satu bank di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta dengan gaji Rp 60 juta per bulan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi, Rabu (6/4/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang. Ia juga terus dikejar-kejar oleh orang yang meminjamkan utangnya di mana jatuh tempo pada Jumat mendatang.
"Namun, karena terlilit hutang di mana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.
BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.
Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.
Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.
Baca Juga: Madam Tri Disekap Perampok saat Sahur, Kawasaki Ninja dan Koper Alat Rias Dibawa Kabur
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.
Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama Sidang Cerai Baim-Paula: Bukti Baim Ditolak, Apa yang Terjadi?
-
Baim Wong Semringah Usai Serahkan Bukti Cerai, Akui Sudah Lama Menunggu
-
Venna Melinda Siapkan Dua Saksi Kunci untuk Sidang Cerai Ferry Irawan: Langkah Cepat untuk Pisah?
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya