SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial BS (43) dibekuk polisi setelah berupaya merampok salah satu bank di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta dengan gaji Rp 60 juta per bulan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi, Rabu (6/4/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang. Ia juga terus dikejar-kejar oleh orang yang meminjamkan utangnya di mana jatuh tempo pada Jumat mendatang.
"Namun, karena terlilit hutang di mana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.
BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.
Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.
Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.
Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
-
BREAKING: Gudang Aksesoris Mobil di Cengkareng Ludes Terbakar!
-
Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah: Wujud Sinergi Majukan Negeri untuk Masyarakat
-
Nikita Mirzani Murka, Vadel Badjideh Malah Bongkar Aib Anak di Penjara
-
Program Makan Bergizi Gratis: Dari Gizi Jadi Racun? Skandal Coreng Janji Manis