SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial BS (43) dibekuk polisi setelah berupaya merampok salah satu bank di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta dengan gaji Rp 60 juta per bulan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi, Rabu (6/4/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang. Ia juga terus dikejar-kejar oleh orang yang meminjamkan utangnya di mana jatuh tempo pada Jumat mendatang.
"Namun, karena terlilit hutang di mana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.
BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.
Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.
Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.
Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar