Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 April 2022 | 20:15 WIB
Ilustrasi rudapaksa - Dicekoki Miras, Siswi di Tangerang Dirudapaksa Ramai-ramai, Kini Hamil 5 Bulan. [Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami seorang siswi di Kabupaten Tangerang berinisial SJ (17). Ia menjadi korban rudapaksa setelah diperkosa beramai-ramai usai dicekoki miras.

Aksi itu terkuat saat korban mengeluh sakit di bagian perut dan kelaminnya. Setelah melakukan tes kehamilan, SJ ternyata sudah hamil lima bulan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa rudapaksa itu diakui korban terjadi pada Agustus 2021.

Saat itu, korban diajak main ke kediaman salah seorang tersangka. Di tempat tersebut, ternyata sudah ada tiga teman tersangka lainnya yang menunggu.

Baca Juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

"Mereka kenal diajak ke kontrakannya. Kemudian korban dipaksa minum miras," kata Zain saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (6/4/2022).

Zain menerangkan, pelaku rudapaksa ada empat yakni AS (30), MM (28), R dan A.

Mereka memaksa korban untuk minum miras hingga mabuk. Bahkan mereka sempat mengancam jika menolak minum miras tak diantar pulang.

"Kalau nolak katanya nggak diantar pulang, akhirnya dicekokin sampai mabuk berat kemudian diperkosa. Pelaku ada 4 orang dewasa, sementara korban masih SMA," terangnya.

Zain menyebut, rudapaksa itu kemudian terungkap ketika korban mengeluh sakit di perut dan kelaminnya.

Baca Juga: Hendak Tawuran Perang Sarung, Satu Remaja di Tangsel Diamankan Polisi

"Ketahuanya anak ini tiba-tiba hamil cerita ke keluarganya, pernah sakit bagian kelaminnya. Kemungkinan nggak sadar (dirudapaksa) karena dicekoki miras," ungkap Zain.

Kini, dua pelaku rudapaksa AS dan MM sudah diringkus pada Jumat (1/4/2022) lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita selidiki akhirnya ketangkap dua orang, sedangkan dua orang masih DPO. Kita juga sudah terbitkan DPO," papar Zain.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More