Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 07 April 2022 | 18:09 WIB
Sekolah Dasar atau SD 02 Cikini, Jakarta Pusat, diduga mewajibkan semua muridnya memakai baju muslim saat bulan Ramadhan 2022. [Twitter/Ima Mahdiah]

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang isinya mewajibkan semua murid untuk mengenakan busana muslim selama bulan ramadan. Hal ini lantas mendapatkan protes dari sejumlah pihak.

Surat edaran yang bernomor 072/1.851.422/IV/2022 itu diterbitkan pada 6 April 2022 dan ditujukan untuk seluruh orang tua murid kelas I sampai dengan IV.

"Seluruh siswa mengenakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut, dikutip Kamis.

Surat edaran ini pertama kali diungkap eks staf Basuki Tjahaja Purnama ketika menjadi Gubernur DKI, Ima Mahdiah melalui akun twitternya, @imadya. Ia mengaku sudah mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan meminta agar ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ini Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Puasa, Dibolehkan Namun Ada Tapinya....

"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," ujar Ima.

Anggota DPRD DKI fraksi PDIP ini menentang karena tidak semua siswa di SDN 02 Cikini beragama islam. Apalagi memang pada dasarnya SD itu bukan sekolah berbasis islam.

Karena itu, ia menilai instruksi itu tidak pantas untuk dikeluarkan pihak sekolah. Ia pun meminta agar surat tersebut segera direvisi.

"Karena tidak semua murid di sekolah Islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Membuat Ayam Geprek Jumbo, Chef Devina Hermawan Bagikan Tips Ini Agar Hasilnya Renyah

Load More