SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menahan HHD, tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang logistik, PT VTP (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam mengatakan, dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
HHD sebagai Direktur PT AMR, kata dia, seharusnya menggunakan pinjaman dana tersebut untuk pekerjaan kerja sama rantai pasok biji nikel bersama PT VTP.
"Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sofyan, Kamis (7/4/2022).
Kejari Jakut menahan tersangka HHD untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-495/M.1.11/Fd.1/11/2021 pada 1 November 2021.
Sofyan mengatakan, HHD ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga: KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan
-
Makeup Tahan 16 Jam? Ini 5 Bedak Andalan untuk Pesta, Dijamin Bebas Kilap Seharian