SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menahan HHD, tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang logistik, PT VTP (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam mengatakan, dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
HHD sebagai Direktur PT AMR, kata dia, seharusnya menggunakan pinjaman dana tersebut untuk pekerjaan kerja sama rantai pasok biji nikel bersama PT VTP.
"Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sofyan, Kamis (7/4/2022).
Kejari Jakut menahan tersangka HHD untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-495/M.1.11/Fd.1/11/2021 pada 1 November 2021.
Sofyan mengatakan, HHD ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga: KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital