SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berencana kembali melayangkan hak interpelasi soal Formula E Jakarta kepada Pemprov DKI.
"Saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik," kata Prasetio melalui akun instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi, Jumat (8/4/2022).
Namun, politisi PDIP itu belum membeberkan waktu pelaksanaan kembali interpelasi Formula E Jakarta.
Ia beralasan menggunakan kembali hak interpelasi itu karena Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah mengeluarkan putusan dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD dalam menggulirkan hak interpelasi.
Baca Juga: Mau Digulirkan Lagi, Wagub DKI Sarankan Ganti Interpelasi Anies Soal Formula E Jadi Diskusi
Prasetio mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui mengenai kucuran anggaran APBD 2019 senilai Rp 560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).
"Sejak lama saya telah mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Prasetio menyatakan sidang paripurna interpelasi Formula E belum berakhir dan dapat kembali dilakukan.
Ia menjelaskan sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 hanya ditunda yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.
Prasetio kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi yakni PDIP dan PSI itu sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pembuatan Lintasan Formula E Disebut Tercepat di Dunia, Wagub DKI: Semoga Tidak Ada Masalah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mempersilakan anggota DPRD DKI yang ingin melanjutkan interpelasi Formula E karena merupakan hak wakil rakyat.
"Prinsipnya kami negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota dewan, silakan saja," kata Riza.
Meski begitu, lanjut dia, Pemprov DKI dan DPRD DKI memiliki hubungan yang baik sehingga ia berharap dapat didiskusikan atau melalui musyawarah.
Berita Terkait
-
Resmi! Khoirudin PKS Jabat Ketua DPRD, Ini Struktur Lengkap 4 Wakilnya hingga 9 Fraksi di DKI Jakarta
-
Curhatan Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI 2 Periode yang Pimpin Rapat Paripurna Terakhir: Percik-Percik Kecil itu Biasa
-
Jelang Jabatan Ketua DPRD Lengser, Prasetyo Edi Pulangkan Pelat Mobil B 2 DKI ke Heru Budi
-
Ketua DPRD DKI 2 Periode, Curhatan Prasetyo Edi Pimpin Rapat Paripurna Terakhir: Kalau Percik-Percik Kecil itu Biasa
-
Jadwal Formula E Jakarta Tahun 2025, Ada yang Beda dari Tahun Sebelumnya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja