Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 April 2022 | 07:05 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyetujui usulan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi soal Formula E, asalkan dilakukan dalam forum interpelasi yang akan digulirkan bersama Fraksi PSI.

"Ya kita setuju diskusi tapi di ruang paripurna, jangan dibilang membantah ya, orang diajak diskusi, memang interpelasi juga diskusi kok. Tapi diskusi yang resmi di ruang paripurna, bukan diskusi tidak resmi diam-diam gitu," kata Gilbert, Jumat (8/4/2022).

Dengan dilakukan di ruang interpelasi, kata Gilbert, tidak akan menimbulkan prasangka publik karena dilakukan secara terbuka pada publik.

"Kalau diskusi diam-diam kan tidak baik. Kan interpelasi kan itu diskusinya terbuka semua orang bisa mengikuti, ya silahkan saja kalau memang berniat diskusi saja terbuka biar publik itu dengar gitu," ucapnya.

Baca Juga: Mau Gulirkan Lagi Interpelasi, PDIP Minta Sidang Paripurna Dijadwalkan Pekan Depan

Lebih lanjut, Gilbert menyebutkan bahwa pihaknya menganggap aneh dengan Wagub DKI mengajak dua fraksi pengusung interpelasi Formula E untuk berdiskusi.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak mau untuk diajak dalam kesepakatan-kesepakatan

"Ya ini aneh ngajak diskusi tapi dengan cara tidak mengajukan interpelasi ini ada apa. Yang jelas kami tidak mau diajak makan malam," tuturnya.

Saat ini, tambah Gilbert, hak interpelasi masih diusung oleh 33 anggota DPRD DKI di mana 28 anggota adalah dari Fraksi PDIP dan sisanya dari Fraksi PSI, dan belum ada penambahan dari fraksi lainnya.

Lebih lanjut, Gilbert mengatakan pihak pengusung dan tujuh fraksi yang menolak interpelasi harus mau merapatkan lagi untuk menyusun jadwal paripurna interpelasi.

Baca Juga: Warga Gugat ke MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Wagub DKI: Kita Tunggu Pilkada

Pasalnya, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tidak melakukan pelanggaran dalam tata tertib sidang Formula E.

Load More