SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai rencana mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP bagi pelajar yang ikut demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat, Senin (11/4/2022). Menurutnya rencana ini masih dipertimbangkan.
Riza mengatakan pihaknya perlu memperhatikan banyak hal untuk mencabut KJP pelajar tersebut. Termasuk perannya dalam aksi demonstrasi yang berujung rucuh.
"Nanti kami akan evaluasi, apakah dirasa perlu atau tidak diberikan dulu ya. Kami akan evaluasi keterlibatannya, perannya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, perlu diketahui juga asal pelajar peserta demo itu. Pasalnya, mereka belum tentu berasal dari Jakarta.
"Kami lihat ke Polda Metro, pelajarnya apakah dari Jakarta atau luar Jakarta. Jadi, jangan terburu-buru memberikan sanksi. Kita harus bijak," jelasnya.
Sebagai tindakan antisipasi, Riza menyebut pihaknya melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan agar orang tua memantau para siswa saat aksi demo kemarin.
"Kami sudah minta pelajar jangan ikut demo. Biarkan teman-teman mahasiswa, buruh dan yang lain. Pelajar fokus di pendidikan, sekolah. Terkait sanksi, kami akan evaluasi sanksi apa yang akan diberikan kepada pelajar yang ikut demo kemarin," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah akan mencabut hak menerima KJP bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi mahasiswa dan masyarakat 11 April kemarin. Sanksi tersebut dikatakan tidak pernah ditetapkan.
Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radjagah mengatakan pihaknya hanya memberikan pelajar yang mengikuti demonstrasi pembinaan. Hal ini disebutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 86 Tahun 2018.
Baca Juga: Soal Isu Cabut KJP Bagi Pelajar Ikut Demo 11 April, Pemprov DKI Membantah: Hanya Dibina
Aturan tersebut berisi tentang penanggulangan dan pencegahan tindak kekerasan pada peserta didik dan satuan pendidikan.
"Kami akan memberikan pembinaan, karena ini berbicara demokrasi kan. Paling tidak diberikan pemahaman yang utuh tentang apa sih UUD itu, kemudian urgensinya, kepentingannya. Artinya kami lebih mengedepankan itu," ujar Taga saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Kabar pencabutan hak KJP ini awalnya berasal dari Wali Kota Jakarta Timur, Anwar. Sanksi ini dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan untuk mengantisipasi demo di DPR RI.
Taga enggan menanggapi lebih jauh soal pernyataan Anwar ini. Ia hanya menyebut dari Disdik tidak pernah menginstruksikan untuk memberikan sanksi tersebut.
"No comment kalau itu, karena kalau kami enggak begitu. Dari Disdik enggak ada (sanksi pencabutan KJP)," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 80 pelajar diciduk polisi saat hendak mengikuti aksi demo yang berlangsung di kawasan Monas, Jakata Pusat, Senin (11/4). Mereka yang diciduk akan dipulangkan ke rumah masing-masing malam ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang
-
HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
-
Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu