SuaraJakarta.id - Polsek Palmerah meringkus 8 orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial MD (20) di Kota Bambu Utara pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Ironisnya mayoritas mereka masih di bawah umur, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, dari 8 orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan eksekutor atau orang yang melalukan pembacokan ke tubuh korban dengan senjata tajam. Sementara 4 lainnya turut serta melakukan penganiayaan.
"Kami sudah mengamankan pelaku sebanyak delapan orang. Ada empat eksekutor dan empat yang ikut serta," ujar Dodi di Polsek Pamerah, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Dalam insiden ini, kata Dodi, ada tiga korban penganiayaan. Salah satu korban berinisial MD meninggal dunia.
Sementara dua korban tawuran berdarah lainnya berinisial A dan Z masih dalam perawatan.
Dodi menyebut, pihaknya bakal menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk sistem peradilan pidana para pelaku. Mengingat para pelaku penganiayaan ini masih dibawah umur.
"Kami mengundang Bapas karena sistem peradilan pidana kita itu mengkhususkan kalau di bawah umur ada penanganan dari Bapas," ungkapnya.
Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan atau Tindak Kekerasan dan Pasal 358 tentang turut serta melakukan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Seluruh Kepala Sekolah di Bantul Akan Dikumpulkan
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris