Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 April 2022 | 02:43 WIB
Ilustrasi pesta miras. (Antara)

"Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More