SuaraJakarta.id - Agenda paripurna soal interpelasi Gubernur Anies Baswedan yang sempat tertunda bakal dilanjutkan kembali. Apalagi Badan Kehormatan (BK) memutuskan Ketua DPRD DKI tidak bersalah setelah mengadakan rapat tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan kembali mengagendakan rapat paripurna tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Namun, bukan berarti setelah lebaran interpelasi bisa langsung dilanjutkan. Ia juga masih menunggu setelah selesai masa libur mudik lebaran.
"Pokoknya ngikutin jadwal libur saja. Setelah 9 Mei ya," ujarnya.
Meski hanya menunda paripurna interpelasi, politisi PDI Perjuangan ini menyebut masih ada mekanisme yang harus dijalankan untuk kembali melanjutkan rapat. Agenda pemanggilan terhadap Anies ini harus diajukan dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.
"Tetapi itu kan gue skors pada waktu itu, makanya nanti gue oke-in lagi mah langsung jalan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) atas tindakannya menggelar paripurna interpelasi. Setelah itu, ia menyatakan akan melanjutkan rapat pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan itu.
Prasetio mengatakan, dalam paripurna yang digelar 28 September 2021 lalu itu, ia hanya melakukan skors atau menunda jalannha rapat. Ia menyebut paripurna belum berakhir dan masih bisa dilanjutkan kapanpun.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan PPP Ingin Dukung Anies-Khofifah di Pilpres 2024
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta, Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (7/4).
Selain itu, rapat interpelasi merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi. Tindakan ini juga telah dijamin undang-undang untuk membuka mengenai kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian, sudah seharusnya Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Apalagi, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM