SuaraJakarta.id - Agenda paripurna soal interpelasi Gubernur Anies Baswedan yang sempat tertunda bakal dilanjutkan kembali. Apalagi Badan Kehormatan (BK) memutuskan Ketua DPRD DKI tidak bersalah setelah mengadakan rapat tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan kembali mengagendakan rapat paripurna tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Namun, bukan berarti setelah lebaran interpelasi bisa langsung dilanjutkan. Ia juga masih menunggu setelah selesai masa libur mudik lebaran.
"Pokoknya ngikutin jadwal libur saja. Setelah 9 Mei ya," ujarnya.
Meski hanya menunda paripurna interpelasi, politisi PDI Perjuangan ini menyebut masih ada mekanisme yang harus dijalankan untuk kembali melanjutkan rapat. Agenda pemanggilan terhadap Anies ini harus diajukan dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.
"Tetapi itu kan gue skors pada waktu itu, makanya nanti gue oke-in lagi mah langsung jalan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) atas tindakannya menggelar paripurna interpelasi. Setelah itu, ia menyatakan akan melanjutkan rapat pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan itu.
Prasetio mengatakan, dalam paripurna yang digelar 28 September 2021 lalu itu, ia hanya melakukan skors atau menunda jalannha rapat. Ia menyebut paripurna belum berakhir dan masih bisa dilanjutkan kapanpun.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan PPP Ingin Dukung Anies-Khofifah di Pilpres 2024
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta, Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (7/4).
Selain itu, rapat interpelasi merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi. Tindakan ini juga telah dijamin undang-undang untuk membuka mengenai kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian, sudah seharusnya Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Apalagi, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya