SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron
Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim.
Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.
"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.
Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Baca Juga: Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana
Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Terkuak! Kronologi Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok Teman saat Mabuk Bareng di Kampus
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri