SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.
Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim.
Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.
"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.
Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan kepada Pelajar di Majalaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 Lainnya Masih Buron
Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.
"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.
Dalam sidang kali ini, JPU turut menghadirkan sebanyak empat saksi. Mereka adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.
Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra. Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Harapan Keluarga
Sebelum sidang berlangsung, pihak keluarga almarhum Wiyono Halim berharap persidangan dapat berlangsung secara offline. Artinya, keenam terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta