SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial S (35) karena kepergok jambret telepon selular penumpang angkot di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Senin (18/4/2022) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, saat itu S mengambil paksa HP milik NH (26) yang sedang berada di angkot.
Usai mencuri, pelaku jambret kemudian melarikan diri dengan cara melompat keluar dari angkot.
"Handphone diambil, pelaku lompat keluar angkot, korban teriak, pelaku dikejar warga, kebetulan ada anggota di lokasi. Pelaku dibawa ke Polsek," jelas Rosana saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Secara kebetulan, usai kejadian, ibu korban menghubungi telepon milik anaknya.
Kemudian salah seorang anggota mengangkat dan memberitahukan agar korban membuat laporan.
"Ibu korban hubungi HP korban diangkat anggota, diarahkan ke Polsek Buat laporan dan diproses," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan