Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 19 April 2022 | 15:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [Antara/Livia Kristianti]

"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Load More