SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) segera menghapus satu RW, yakni RW 06 di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, karena tak penuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga (KK).
Asisten Pemerintah (Aspem) Pemkot Jakpus Denny Ramdhany menjelaskan penghapusan RW tersebut dari wilayah administrasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman RT-RW.
"Hasil data kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2 dan 5," kata Denny, Kamis (21/4/2022).
Denny menjelaskan sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 5, persyaratan wilayah menjadi RT yakni harus terdiri dari 80-160 KK. Sedangkan untuk RW minimal terdiri dari delapan RT sampai 16 RT.
Adapun penghapusan di RW 6 Kelurahan Duri Pulo dilakukan karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK.
Denny menambahkan bahwa lurah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap RT dan RW tersebut. Nantinya, warga setempat akan digabungkan dengan RT/RW terdekat.
"Karena di sana ada aliran dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan, manakala tidak memenuhi syarat maka ada pelanggaran hukum," kata Denny.
Sementara itu, Lurah Duri Pulo Suyono menambahkan urusan administrasi dan surat-surat akan langsung diarahkan ke kelurahan per 1 Mei 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada, Ketua RT dan RW masih memegang jabatan sampai 2023.
Baca Juga: Viral, Sejumlah Pengendara Motor Kejar Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jakpus
Namun, terdapat poin yang menerangkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan, akan dilakukan perbaikan
"Setelah dihapus secara permanen, nanti akan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Suyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan