Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 25 April 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Seorang perempuan berinisial TM (21) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya merupakan kekasih korban. 

Adapun ketiga pelaku berinisial MBA alias Baldi (18), AK (19), dan AS  yang masih berusia 17 tahun. Baldi dalam kasus ini merupakan kekasih dari TM. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu. Kejadian ini berawal saat korban sedang tertidur pulas di kamar kosnya. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal]

"Datang pacar korban inisial MBA (Baldi), datang ke kosan dengan cara buka pintu diam-diam," kata Wisnu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Dalam kasus ini, korban diperkosa secara bergiliran, disebutkan sampai delapan kali.

Saat diperkosa, korban melakukan perlawan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal. 

"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.

Ketika korban pingsan, mereka melarikannya  ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan. Kasus ini pun terungkap karena  kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban. 

"Pihak rumah sakit  menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan para ketiga pelaku," ujar Wisnu. 

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Atas perbuatan ketiganya mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.

Load More