SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik ke kampung halaman agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, pemerintah pusat telah mengizinkan warga, termasuk ASN, untuk mudik pada Lebaran 2022 setelah dua tahun tak diizinkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar para ASN menerapkan prokes saat mudik Lebaran.
"Jangan lengah, tetap jaga jarak, pakai masker. Karena khawatirnya orangtua di kampung, jangan sampai tertular dari kita," imbaunya, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/4/2022).
Hendar juga meminta para atasan ASN senantiasa mengingatkan anggotanya untuk selalu disiplin prokes selama mudik Lebaran.
"Di dalam WA grup selalu saling mengingatkan ke temannya dari atasan ke bawahan. Silaturahmi penting pada budaya kita, terus kangen-kangenan penting, tapi prokes di zaman pandemi mah jauh lebih penting. Karena belum endemi, masih pandemi. Covid-19 masih ada," tekan Hendar.
Sebelumnya, ASN Pemkab Tangerang juga diberi peringatan agar tak melakukan aktivitas yang melanggar kode etik. Mulai dari karaoke hingga berjudi.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. Ia mengingatkan pada ASN untuk tak melakukan aktivitas yang melanggar norma, adat, budaya di masyarakat yang dapat melanggar kode etik.
"Cenderung ke kode etik aja, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat yang menurut norma agama masyarakat itu tidak mencerminkan, tidak layak. Seperti tempat karaoke, esek-esek, miras, narkotika dan berjudi," kata Hendar.
Baca Juga: H-7 Lebaran, 1.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kalideres
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di manapun berada.
"Karena ASN itu harus memberi contoh etika di masyarakat. Jadi kalau menurut norma agama budaya itu dilarang, itu berlaku juga buat ASN agar tidak melakukan itu," ungkapnya.
Hendar menyebut, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kode etik di masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun sanksi pelanggaran kode etik lainnya.
"Kalau melakukan itu ada sanksi yang menanti. Minimal ada teguran dan sanksi disiplin. Ini jadi peringatan keras dan jadi catatan untuk pengembangan karirnya tidak mulus. Karena semua ada rekamannya di kita. Termasuk yang pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW