SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik ke kampung halaman agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, pemerintah pusat telah mengizinkan warga, termasuk ASN, untuk mudik pada Lebaran 2022 setelah dua tahun tak diizinkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar para ASN menerapkan prokes saat mudik Lebaran.
"Jangan lengah, tetap jaga jarak, pakai masker. Karena khawatirnya orangtua di kampung, jangan sampai tertular dari kita," imbaunya, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/4/2022).
Hendar juga meminta para atasan ASN senantiasa mengingatkan anggotanya untuk selalu disiplin prokes selama mudik Lebaran.
"Di dalam WA grup selalu saling mengingatkan ke temannya dari atasan ke bawahan. Silaturahmi penting pada budaya kita, terus kangen-kangenan penting, tapi prokes di zaman pandemi mah jauh lebih penting. Karena belum endemi, masih pandemi. Covid-19 masih ada," tekan Hendar.
Sebelumnya, ASN Pemkab Tangerang juga diberi peringatan agar tak melakukan aktivitas yang melanggar kode etik. Mulai dari karaoke hingga berjudi.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. Ia mengingatkan pada ASN untuk tak melakukan aktivitas yang melanggar norma, adat, budaya di masyarakat yang dapat melanggar kode etik.
"Cenderung ke kode etik aja, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat yang menurut norma agama masyarakat itu tidak mencerminkan, tidak layak. Seperti tempat karaoke, esek-esek, miras, narkotika dan berjudi," kata Hendar.
Baca Juga: H-7 Lebaran, 1.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kalideres
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di manapun berada.
"Karena ASN itu harus memberi contoh etika di masyarakat. Jadi kalau menurut norma agama budaya itu dilarang, itu berlaku juga buat ASN agar tidak melakukan itu," ungkapnya.
Hendar menyebut, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kode etik di masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun sanksi pelanggaran kode etik lainnya.
"Kalau melakukan itu ada sanksi yang menanti. Minimal ada teguran dan sanksi disiplin. Ini jadi peringatan keras dan jadi catatan untuk pengembangan karirnya tidak mulus. Karena semua ada rekamannya di kita. Termasuk yang pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat