SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik ke kampung halaman agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, pemerintah pusat telah mengizinkan warga, termasuk ASN, untuk mudik pada Lebaran 2022 setelah dua tahun tak diizinkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar para ASN menerapkan prokes saat mudik Lebaran.
"Jangan lengah, tetap jaga jarak, pakai masker. Karena khawatirnya orangtua di kampung, jangan sampai tertular dari kita," imbaunya, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/4/2022).
Hendar juga meminta para atasan ASN senantiasa mengingatkan anggotanya untuk selalu disiplin prokes selama mudik Lebaran.
"Di dalam WA grup selalu saling mengingatkan ke temannya dari atasan ke bawahan. Silaturahmi penting pada budaya kita, terus kangen-kangenan penting, tapi prokes di zaman pandemi mah jauh lebih penting. Karena belum endemi, masih pandemi. Covid-19 masih ada," tekan Hendar.
Sebelumnya, ASN Pemkab Tangerang juga diberi peringatan agar tak melakukan aktivitas yang melanggar kode etik. Mulai dari karaoke hingga berjudi.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. Ia mengingatkan pada ASN untuk tak melakukan aktivitas yang melanggar norma, adat, budaya di masyarakat yang dapat melanggar kode etik.
"Cenderung ke kode etik aja, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat yang menurut norma agama masyarakat itu tidak mencerminkan, tidak layak. Seperti tempat karaoke, esek-esek, miras, narkotika dan berjudi," kata Hendar.
Baca Juga: H-7 Lebaran, 1.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kalideres
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di manapun berada.
"Karena ASN itu harus memberi contoh etika di masyarakat. Jadi kalau menurut norma agama budaya itu dilarang, itu berlaku juga buat ASN agar tidak melakukan itu," ungkapnya.
Hendar menyebut, jika ada ASN yang kedapatan melanggar kode etik di masa libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Baik teguran maupun sanksi pelanggaran kode etik lainnya.
"Kalau melakukan itu ada sanksi yang menanti. Minimal ada teguran dan sanksi disiplin. Ini jadi peringatan keras dan jadi catatan untuk pengembangan karirnya tidak mulus. Karena semua ada rekamannya di kita. Termasuk yang pernah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon