SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali menegaskan tidak memberlakukan sanksi tilang dalam kebijakan ganjil genap (gage) selama Arus Mudik 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi bagi pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diputar balik. Tidak diperkenankan masuk dalam tol.
Filterisasi ganjil-genap, lanjut Sambodo, bakal diberlakukan di depan pintu tol. Bagi kendaraan yang tidak sesuai, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam tol yang mengarah keluar kota.
"Ya, jadi gagenya tidak dijalankan di jalan tol, tapi di akses menuju jalan tol. Jadi ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan diluruskan saja jadi tidak boleh masuk tol. Tidak diberlakukan penindakan apa-apa," ujar Sambodo di Terminal Kalideres Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Sambodo menambahkan kebijakan ganjil genap hanya dilakukan saat diberlakukan kebijakan satu arah atau one way. Jadi kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan setiap saat.
"Itupun hanya berlaku saat one way diberlakukan. Misalnya nih nanti one way diberlakukan pukul 5 sore tanggal 28, Nah pada tanggal itulah diberlakukan one way di 8 gerbang tol itu," ungkapnya.
Sambodo juga mengatakan, kebijakan one way di tol tidak diberlakukan 24 jam. Sehingga kendaraan dari Jawa Tengah mengarah ke Jakarta juga masih bisa melintas.
"One way kan tidak selama 24 jam. Misalnya hari Kamis jam 5 sore sampai jam 12 malam, sebelum jam 5 sore masih bisa dari daerah Jawa Tengah menuju Jakarta," jelasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Menhub: Kalau Tarif Kelas Ekonomi Melanggar Batas Atas, Kami Tindak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang