SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warga agar menjaga ketertiban saat malam takbiran Idul Fitri 2022. Ia mengimbau agar tidak ada yang bermain kembang api dan petasan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bisa membahayakan lingkungan setempat yang sedang melakukan takbiran. Bahkan, risiko terburuknya bisa terjadi kebakaran di pemukiman.
"Petasan tidak ada lagi yang nanti dapat menimbulkan kebakaran di Jakarta, mari kita jaga (Takbiran) dengan penuh keberkahan," ujar Wagub DKI kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Polda Metro Jaya, kata Riza, juga sudah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, apalagi sambil bermain petasan. Ia meminta agar takbiran dilakukan di masjid, musala, dan rumah saja.
"Takbiran kan sudah diminta Polda Metro Jaya tidak ada takbir keliling, kita jaga ketertiban. Kalau mau (takbiran) di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga melarang warga untuk bermain petasan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan itu dinilai bisa membahayakan keamanan masyarakat setempat.
Larangan ini juga sudah tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007. Setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari keamanan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan rutin berpatroli saat malam takbiran. Jika kedapatan ada warga bermain petasan, maka ia akan menindak tegas.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan," jelasnya.
"Menganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?