Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 02 Mei 2022 | 06:00 WIB
Umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6).

Hukum pelafalan niat salat Idul Fitri ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan Salat Idul Fitri.

Sebelumnya salat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalatu jami'ah".

Kedua, takbiratul ihram sebagaimana salat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca.

Subhanallahi wal hamdulillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar

Baca Juga: Unik Cara Ibu-ibu di Kabupaten Sidrap Kapling Tempat Salat Idul Fitri, Gelar Sajadah di Lantai Masjid

Artinya: :Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar."

Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A'la. Berlanjut ke ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti saalat biasa.

Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan "allâhu akbar" seperti sebelumnya.

Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua.

Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghasyiyah. Berlanjut ke ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.

Baca Juga: Imbau Warga Tak Takbir Keliling, Polisi: Takbiran di Masjid Saja

Gukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan salat id.

Load More