Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Mei 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi pemakaman di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. [Suara.com/Bagaskara]

Sementara itu, Indra (16) mengaku, lebaran saat Pandemi Covid-19 hanya bisa bekerja di blok pemakaman non-covid. Sementara blok pemakaman covid ditutup dan digaris polisi.

"Kalau selama Corona itu kita bisa nyiram, tapi di blok khusus non covid. Yang (blok) covid dijagain polisi, sama digaris polisi juga," katanya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Beserta Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap

Load More