SuaraJakarta.id - Otoritas Terminal Pulo Gebang memperkirakan arus mudik dan balik Lebaran 2022 masih belum melampaui capaian jumlah penumpang reguler pada Lebaran 2019 atau sebelum pandemi COVID-19.
"Dari rapat-rapat kemarin, kami berpatokan (perbandingan) dari 2019, ya. Cuma dari data yang kami punya, memang data baik arus mudik maupun arus balik itu di bawah dari data 2019," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG) Hendra Kurniawan, Senin (9/5/2022).
Jika merujuk pada data Lebaran 2019 pada H-7 hingga H+7, Hendra mencatat puncak untuk arus mudik saja berjumlah sekitar 14.000 penumpang reguler dalam satu hari.
Sementara puncak arus mudik pada 2022 hanya mencapai 13.282 penumpang pada 27 April atau H-5 Lebaran.
Namun Hendra mengingatkan bahwa angka puncak mudik tahun ini merupakan penggabungan jumlah penumpang yang mengikuti program mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan.
"Kalau dilihat secara apple to apple, atau (penumpang) reguler dengan reguler, itu ya memang belum tercapai untuk jumlah pemudik yang ada di 2019 dengan 2022. Yang reguler masih jauh di bawah data dari 2019, walaupun kalau dibandingkan dengan saat pandemi COVID-19 (2020-2021) itu jauh lebih tinggi karena memang pada saat pandemi kemarin tidak diperbolehkan mudik," tambahnya.
Sementara untuk data puncak arus balik tahun ini, pihak pengelola TTPG masih mengumpulkan data harian mengingat puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi berlangsung pada Sabtu (7/5) hingga Senin per tengah malam nanti sehingga terdapat kemungkinan penambahan jumlah penumpang, bahkan hingga Kamis (12/5).
Hendra menilai perkiraan penurunan arus mudik-balik tersebut dipicu adanya persyaratan perjalanan pada pemudik terkait keamanan COVID-19. Ia membandingkan situasi perjalanan pemudik pada tahun ini dengan tahun 2019 ketika pandemi belum berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan persyaratan perjalanan melalui Satgas Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran (SE) No. 16/Tahun 2022 yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan menjadi SE No. 37 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Arus Balik di Kota Samarinda Baru 70 Persen, Puncaknya Kapan?
Merujuk pada peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan mudik asalkan telah mendapat dosis penguat (booster) vaksin COVID-19. Apabila hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, Hendra menjelaskan bahwa penumpang wajib melampirkan tes antigen.
Hendra berpendapat pemudik akan lebih banyak berangkat dari terminal resmi dan tidak melalui terminal bayangan seandainya situasi saat ini sama seperti tahun 2019 yang tidak memberlakukan syarat perjalanan, walau di sisi lain pihaknya juga telah menyediakan posko pelayanan vaksin penguat dan tes antigen secara gratis.
"Kalau misalkan persyaratan perjalanan itu memang tidak ada, mungkin penumpang atau pemudik yang akan berangkat pulang kampung itu pasti akan melalui terminal semua, tidak ada yang melalui agen-agen atau terminal-terminal bayangan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan