SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta untuk tahap II.
Pendaftaran DTKS telah dibuka mulai Senin (9/5/2022) hingga Sabtu (28/5/2022).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data.
"Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tahu orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," ucap Premi, Senin (9/5/2022).
Premi optimis penyebaran informasi melalui kanal media sosial akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi sehingga bansos yang disalurkan akan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Premi menyebutkan bahwa pendaftaran DTKS untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini mengalami penundaan dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022.
"Semula pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022 namun ditunda, karena libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama," tutur dia.
Berdasarkan data yang diterima dari media sosial Dinsos DKI Jakarta, warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.
Meski demikian, selain dilakukan secara daring, warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga: Bakal Masuk Musim Kemarau, Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Hemat Air
Berikut cara mendaftar DTKS tahap II Jakarta:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
- Pilih menu pendaftaran;
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
- Kirim.
Disebutkan oleh Dinsos DKI Jakarta, satu akun DTKS yang digunakan untuk pendaftaran, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
- Sosialisasi;
- Pendaftaran;
- Pengolahan Data I;
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
- Pengolahan Data II;
- Musyawarah Kelurahan;
- Pengolahan Data III;
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
- Warga ber-KTP non DKI;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berita Terkait
-
3 Anak Meninggal, Pemprov DKI Diminta Nyalakan Alarm Kewaspadaan Hadapi Hepatitis Akut
-
Dijamin Tidak Ada Operasi Yustisi bagi Pendatang Usai Arus Balik, Pemprov DKI: Siapa Saja Bisa Kerja di Jakarta
-
Mudik Kembali Diizinkan Setelah Dua Tahun Pandemi, 180 ribu Orang Diprediksi Jadi Warga Baru Jakarta Tahun Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal