SuaraJakarta.id - Keluarga bocah korban pencabulan di Pamulang akhirnya kembali datang ke Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan dan melakukan visum pada, Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya, pihak keluarga sudah datang ke Polres Tangsel untuk membuat laporan pada Kamis (5/5/2022). Namun, saat itu laporan pihak keluarga korban hanya diterima secara lisan lantaran petugas sedang libur Lebaran.
Tante korban, AG membenarkan, pihak keluarganya telah membuat laporan di Polres Tangsel sesuai instruksi dari petugas Polwan melalui telepon pekan lalu.
"Iya sudah. Tunggu ya, masih proses di dalam (kantor Polres Tangsel—red)," katanya, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan bahwa bocah SD korban pencabulan tersebut telah menjalani visum di RSUD Tangsel.
"Sudah ada laporan dan sudah diantar petugas untuk melakukan visum di rumah sakit," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan AJ (12) menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya S (43).
Aksi bejat itu diketahui oleh pihak keluarga setelah melihat sandal milik korban berada di luar rumah pelaku, sementara pintu dalam kondisi terkunci rapat.
Pihak keluarga yang mengetahui itu langsung mengetuk-ketuk pintu rumah pelaku sambil memanggil nama korban. Dari dalam, korban menanggapi dan berteriak.
Baca Juga: Guru Ngaji di Siak Cabuli Muridnya yang Masih Bawah Umur Berkali-kali
Tak lama, pintu rumah tersebut dibuka oleh pelaku. Pihak keluarga terkejut mendapati korban sudah tak memakai celana dan memegangi uang Rp 50 ribu dari pelaku.
Keluarga korban yang geram, kemudian melaporkan peristiwa itu ke RT setempat dan disarankan untuk langsung melapor ke Polres Tangsel dihari yang sama.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu