Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:41 WIB
Sidang Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan M Kace. (Arga)

SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses perkara penganiayaan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan para JPU untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Irjen Napoleon Di Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap M. Kece

Adapun beberapa hal yang tercantum di dalam eksepsi adalah pernyataan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan oleh JPU yang dinilai cacat formil dan kabur, hingga penyelesaian kasus dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan tersebut sudah jelas dan tidak cacat formil. Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Napoleon Bonaparte.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Djuyamto.

Irjen Napoleon Bonaparte terlibat kasus penganiayaan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan M Kace ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Baca Juga: Tega! Viral Video Pria Diduga Menganiaya Mantan Istri Saat Sedang Jemput Anak, Publik Ikut Meradang

Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.

Namun, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Load More