Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi Disc Jockey / Ilustrasi DJ. [Pixabay.com]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey (DJ) meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta operasional kafe, bar dan restoran kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul pukul 02.00 WIB.

"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran yang diterbitkan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 pada Sektor Pariwisata, kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya.

Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.

Baca Juga: Pilu! Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Dicabuli Tetangga di Jakbar

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama.

Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan tidak semua restoran, kafe ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.

"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.

Baca Juga: (G)I-DLE Akan Berkolaborasi dengan DJ R3HAB untuk Rilis Remix Lagu 'TOMBOY'

Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.

Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.

Load More