SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey (DJ) meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta operasional kafe, bar dan restoran kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul pukul 02.00 WIB.
"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran yang diterbitkan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 pada Sektor Pariwisata, kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya.
Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.
Baca Juga: Pilu! Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Dicabuli Tetangga di Jakbar
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama.
Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan tidak semua restoran, kafe ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.
"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.
Baca Juga: (G)I-DLE Akan Berkolaborasi dengan DJ R3HAB untuk Rilis Remix Lagu 'TOMBOY'
Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.
Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Berapa sih Honor DJ Dinar Candy? Disebut Nikita Mirzani Kena Tipu Rp5 Miliar oleh Fitri Salhuteru
-
Nikmati Kelezatan Makanan Timur Indonesia di Jakarta, Semaja Hadirkan Menu "Eastern Heritage"
-
5 Bisnis Milik Tasya Farasya, Kini Buka Restoran Mewah di Jaksel
-
Pewaris Takhta, Outfit Rafathar saat Main ke Restoran Baru RANS Disorot: Aura Tuan Mudanya Kuat Banget
-
Adu Kekayaan Thomas Djorghi dan Titi DJ, Duo Artis Senior yang Dikabarkan Pacaran!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya