Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual / pencabulan. [ANTARA]

Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.

Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.

"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, kata I, dokter menyebut kemaluan anaknya mengalami robek dan memar di bagian dalam.

Baca Juga: Pemkot Jakbar ke Pemilik Bar: Dilarang Menampilkan Pertunjukan DJ

"Dokter bilang kemarin sobek itunya. Agak merah di dalam," ujarnya.

I (48), ibu korban pencabulan ditemui di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kejadian ini sungguh miris lantaran terduga pelaku pencabulan merupakan tetangga korban sendiri.

"Kita tinggal sebelah-sebelahan. Kita gak nyangka, sudah dianggap kayak saudara. Terlebih saya sering nitipin (anak) ke istrinya (pelaku). Saya dekat dengan istrinya," ungkapnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Pilu! Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Dicabuli Tetangga di Jakbar

Load More