Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Mei 2022 | 15:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan remaja berkebutuhan khusus, Rabu (18/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku pencabulan remaja berkebutuhan khusus di Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Pelaku diringkus pada Sabtu (14/5/2022) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkapkan peristiwa seorang remaja berinisial SY (14) dicabuli tetangga tersebut. Kejadian bermula saat pelaku D (50) hendak naik ke kamar kostnya yang berada di lantai 4.

Diketahui antara korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di satu bangunan kostan.

Saat itu korban sedang duduk di tangga. Kemudian pelaku yang hendak melintas merasa terhalang dengan keberadaan korban.

Baca Juga: Bapak di Magetan Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Saat Sedang Tidur

Pelaku kemudian memintanya untuk menyingkir. Namun korban tidak menghiraukannya. Saat itu pelaku berupaya paksa menyuruh korban untuk bangun dengan mengangkat tubuh korban.

Namun saat mengangkat tubuh korban, bukan tangan yang dipegang korban melainkan payudaranya. Selain memegang payudara korban, pelaku juga memasukan jarinya ke kelamin korban.

"Saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban bagian dadanya tepat pada di bagian dada si korban sambil diremas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2022).

"Setelah itu karena korban menggunakan celana pendek jari pelaku dimasukkan ke dalam selangkangan korban selama 30 detik jari dimainkan dan terakhir dicubit," jelas Pasma.

Usai mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban kemudian menangis. Melihat anaknya menangis, orangtua korban menanyakan sebabnya.

Baca Juga: Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut

Mendengar anaknya mendapat pelakuan yang di luar norma, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Pasma.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More