Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce memperlihatkan barang bukti dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tiga orang lainnya dikenakan Pasal 480 KHUP karena dianggap sebagai penadah dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong