Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce memperlihatkan barang bukti dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tiga orang lainnya dikenakan Pasal 480 KHUP karena dianggap sebagai penadah dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang