Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Mei 2022 | 20:52 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana di Jatisampurna, Bekasi, Neneng Umaya (24) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022). [Dok. Polda Metro Jaya]

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.

Atas perbuatan Neneng Umaya kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.

Load More