SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Neneng Umaya (24), terancam hukuman 20 tahun penjara setelah dipersangkakan Pasal 340 KUHP subside Passal 338 tentang Pembunuhan.
Diketahui, Neneng Umaya nekat membunuh Dini Nurdiani (27) di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan kekasih dari suaminya berinisial ID (27). Polisi menyebut pembunuhan ini bermotif cinta segitiga.
"Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Dini melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Saat itu, Dini pamit untuk buka puasa bersama.
Kemudian tanggal 29 April 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami Neneng Umaya.
Tersangka cemburu dengan kedekatan suaminya dengan Dini. Kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.
Tersangka kemudian mengajak korban pergi ke wilayah Jatisampurna. Setibanya di lokasi tersangka menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya Dini pun mengembuskan napas terakhirnya.
Tersangka kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.
Baca Juga: Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Polda Metro Jaya Sebut Tak Perlu Izin Kepolisian
Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan tersangka di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.
Atas perbuatan Neneng Umaya kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?