SuaraJakarta.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 telah resmi dibuka pada hari ini. Terkhusus untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada hari ini, Senin (23/5/2022), dibuka untuk pendaftaran akun PPDB Jakarta bagi calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Dikutip dari akun Official PPDB DKI Jakarta, diinformasikan mengenai jadwal pengajuan akun PPDB tahun 2022 jenjang SMP untuk jalur Prestasi, Afirmasi, dan Zonasi secara daring.
"Pengajuan akun dapat dilakukan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/," tulis akun tersebut.
Baca Juga: PPDB Dimulai, Dispendik Surabaya Optimalisasi Kesiapan Server Hingga Masifkan Sosialisasi
Berikut tata cara daftar pengajuan akun PPDB Jakarta 2022 untuk SMP:
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
Berikut jadwal PPBD Jakarta 2022 jenjang SMP:
- Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
- Pengajuan akun (prestasi dan afirmasi, afirmasi dan zonasi) dimulai sejak 23 Mei dan jalur PTO sejak 13-28 Juni 2022.
- Pendaftaran dan Seleksi
a. Untuk prestasi dan afirmasi 13-15 Juni dan khusus anak nakes korban COVID-19 pada 13 Juni-6 Juli 2022.
b. Afirmasi 20-22 Juni 2022
c. Zonasi: 27-29 Juni
d. PTO: 13-28 Juni
e. Tahap kedua: 4-6 Juli
Baca Juga: Ribuan Calon Siswa Baru SD-SMP di Batam Terancam Tak Tertampung Saat PPDB, Apa Solusi Disdik?
- Pengumuman
a. Untuk prestasi dan afirmasi 15 Juni dan khusus anak nakes korban COVID-19 pada 6 Juli 2022.
b. Afirmasi 22 Juni 2022
c. PTO: 29 Juni
d. zonasi: 29 Juni
e. Tahap kedua: 6 Juli
Berita Terkait
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Taman Siswa: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu