Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 Mei 2022 | 19:21 WIB
Viral maling pakaian dalam wanita atau bra di kawasan Joglo, Jakarta Barat. (Tangkapan layar/Instagram).

SuaraJakarta.id - Temuan mengejutkan didapati warga saat menangkap pelaku pencurian pakaian dalam wanita atau bra di Joglo, Jakarta Barat. Ditemukan banyak barang bukti berupa bra di motor pelaku.

Hal itu disampaikan korban pencurian, Rojak (41). Ia menyebut pelaku juga mengenakan bra sebanyak dua tumpuk di bagian payudaranya.

"Di sini dicuri memang cuma satu. Tapi di motornya, ada di plastik, banyak tuh hasil curiannya. Malah dia sempat pakai, di badannya ada dua bra. Ditumpuk gitu," jelasnya saat ditemui di kediamannya di Joglo, Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).

Rojak mengungkapkan, aksi pencurian bra itu terjadi pada Sabtu (21/5/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Rojak baru saja pulang sehabis bekerja sebagai PJLP dinas pemakaman.

Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi Bra, Maling di Jakarta Barat Ngaku untuk Kepuasan Batin

"Saya habis pulang dari makam, ya karena kerja di makam pas masuk rumah gak lama ada motor tiba-tiba putar balik berhenti di sini," kata Rojak.

Saat itu, Rojak mengintip melalui jendela. Melihat pelaku sedang meraih bra istrinya, Rojak langsung menerjang pelaku. Sehingga pelaku pun berhasil tertangkap tangan.

Pencurian Bra ke-7

Lokasi pencurian bra di kawasan Joglo Jakarta Barat, Senin (23/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Rojak mengatakan, pencurian ini bukan kali pertama diderita keluarganya. Terhitung sudah 6 kali BH istrinya raib digondol maling. Dan saat kali ke-7, Rojak berhasil menangkap tangan pelaku.

"Ini yang ketujuh kali. Sebelumnya sudah pernah 6 kali kehilangan,” ungkap Rojak.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Pria di Kembangan Jakbar Tertangkap Warga saat Curi Bra di Jemuran

Rojak mengatakan, motif pelaku pencurian bra untu kepuasan batin. Ia juga menilai pelaku seperti orang terkena ganguan jiwa.

"Ngakunya buat kepuasan batin. Namanya orang sakit," katanya.

Rojak mengatakan, kasus ini tidak diperpanjang ke jalur hukum. Ia lebih memilih membebaskan pelaku karena dianggap mengalami kelainan kejiwaan.

"Ya kita gak lanjutin. RT juga bilang lepasin aja, namanya kelainan (jiwa)," tutupnya.

Load More