SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerukan agar masyarakat berpartisipasi menolak praktik money politic atau politik uang menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Tentunya ini bukan pekerjaan mudah, tapi saya yakin kami bisa wujudkan yang terbaik dalam Pemilu 2024," kata Wagub DKI saat hadir dalam apel siaga kesiapan Bawaslu DKI di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum ditetapkan hari pemungutan suara. Dengan begitu, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Menurut dia, partisipasi tersebut sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang aktif dan bertanggung jawab.
Untuk itu, ia mendorong Bawaslu DKI untuk mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait mencegah politik uang.
Riza juga mengharapkan Pemilu 2024 yang kompleks dapat diantisipasi dengan lebih serius dan sistematis untuk menjaga stabilitas.
"Kompleksitas yang dihadapi dalam skenario pemilu serentak 2024 membutuhkan antisipasi penanganan dan solusinya secara kelembagaan yang lebih serius dan sistematis," ucap Wagub DKI.
Di sisi lain, Riza menambahkan DKI Jakarta merupakan provinsi demokratis selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2017 hingga 2020, walaupun dalam perjalanannya masih terjadi fluktuasi.
Namun begitu, lanjut dia, Jakarta sebagai kota kolaborasi yang dinamis tentunya akan terus berusaha menjaga kepercayaan itu.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Partai Demokrat Sulsel Akan Tampung Kelompok Milenial Dokter, Atlet, dan Aktivis
"Apalagi, sebagai pusat bisnis, pusat media, dan perdagangan, Jakarta bisa disebut sebagai salah satu daerah yang paling banyak mendapatkan perhatian dari berbagai media terkait persiapan dan kelangsungan pelaksanaan pemilu," katanya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan DKI Jakarta di urutan teratas dalam Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2020.
DKI Jakarta memperoleh poin 89,21 dari rata-rata tiga aspek yang disurvei BPS.
Ketiga aspek tersebut yakni aspek kebebasan sipil dengan poin 84,95; aspek hak-hak politik dengan poin 93,27; dan aspek lembaga demokrasi dengan poin 90,86. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?