SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada pada level 1.
Dengan status Tangsel PPKM Level 1, maka aktivitas perkantoran diizinkan untuk menerapkan 100 persen work from office (WFO/kerja dari kantor).
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) juga mengizinkan tempat hiburan kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Level 1 Tangsel ditetapkan selama dua pekan ke depan hingga 6 Juni 2022.
Baca Juga: Wamenkes Sebut PPKM Bakal Segera Dihapus, Kapan?
"Mulai hari ini kita terapkan PPKM Level 1. Ini berlakunya dua minggu sampai 6 Juni. Jadi kita akan tindak lanjuti, saya minta Dinas Kesehatan dan BPBD membuat edaran," kata Benyamin, Selasa (24/5/2022).
Benyamin menerangkan, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan pada aturan PPKM Level 1 Tangsel. Mulai dari WFO hingga pengaturan jam operasional tempat hiburan.
"Level 1 beda dengan level sebelumnya, ada banyak pelonggarannya. Misalnya WFO 100 persen, lalu tempat hiburan di taman kota juga sudah dibuka lagi. Semua aktivitas hampir normal," terangnya.
"Tempat hiburan sudah mulai normal, nanti kita akan bahas tempat hiburan mana saja," tambahnya.
Meski begitu, Benyamin meminta masyarakatnya tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, 23 Daerah Masih Level 3, Jabodetabek Level 1
"Tapi tetap bagaimanapun kita minta ke masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan vaksin akan terus kita lakukan," pungkas Benyamin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Cekcok dengan Istri, Suami Nekat Bakar Diri Pakai Bensin yang Dibawa Sendiri di Depan SPBU
-
Sebelum Marshel Widianto, Raffi Ahmad Sudah Lebih Dulu Ditawari Jadi Wakil Wali Kota Tangsel Oleh Anak Ma'ruf Amin
-
Marshel Widianto Sekarang Kerja Apa? Gagal Nyalon di Pilkada Tangsel Padahal Sudah Dikritik Sesama Komika
-
Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
-
Benyamin-Pilar Nyaris Sapu Bersih Dukungan Parpol, Airin Ikut Dampingi Daftar ke KPU
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap