Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:36 WIB
Ilustrasi perundungan anak. [Envato]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan mengungkap fakta baru kasus perundungan terhadap seorang bocah SMP di Serpong, Tangsel. Peristiwa itu dipicu akibat kalah main bareng (mabar) game online.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menerangkan korban dianggap oleh teman-temannya sebagai penyebab tim mabar mereka kalah sehingga menjadi pelampiasan kekesalan.

"Saat bermain game online secara tim, ternyata akibat kesalahan korban, tim tersebut kalah. Kemudian korban disalahkan para pelaku," kata Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Sarly menambahkan, akibat kekalahan mabar game online itu, mulut korban disundut rokok oleh pelaku B seolah menjadi asbak untuk mematikan rokok yang masih menyala.

Baca Juga: Terpopuler SuaraJakarta.id: Tolak Miyabi ke Jakarta, Bocah di Tangsel Disundut Rokok-Obeng Panas

"Korban disundut dengan rokok yang masih menyala ke bagian lidah korban hingga bara api rokok mati di dalam mulut oleh pelaku anak (B) yang divideokan oleh pelaku anak (M)," ungkapnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Tak hanya sampai disitu, korban yang phobia terhadap buah ditakuti dengan buah pepaya hingga diancam akan ditusuk menggunakan pisau yang ada di meja makan.

"Korban ditakuti oleh pelaku MFB dengan pepaya. Diancam akan ditusuk pakai pisau oleh M," terang Sarly.

N, ibu korban MZ yang alami perundungan dan tindak kekerasan oleh temannya ditemui di Serpong, Tangsel, Rabu (18/5/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Teganya, penyiksaan terhadap korban tak berhenti sampai di situ. Dua pelaku lainnya justru menempelkan obeng panas kepada tangan korban hingga alami luka bakar.

"Pelaku anak (NVL) memanaskan obeng menggunakan korek untuk dipakai (B) menempelkan obeng panas ke tangan kiri korban sebanyak 2 kali. Korban kemudian diusir pulang oleh MR dan MAW," papar Sarly.

Baca Juga: MUI Tangsel Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid Lepas Masker, Ini Syaratnya

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More