SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada pada level 1.
Dengan status Tangsel PPKM Level 1, maka aktivitas perkantoran diizinkan untuk menerapkan 100 persen work from office (WFO/kerja dari kantor).
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) juga mengizinkan tempat hiburan kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Level 1 Tangsel ditetapkan selama dua pekan ke depan hingga 6 Juni 2022.
Baca Juga: Wamenkes Sebut PPKM Bakal Segera Dihapus, Kapan?
"Mulai hari ini kita terapkan PPKM Level 1. Ini berlakunya dua minggu sampai 6 Juni. Jadi kita akan tindak lanjuti, saya minta Dinas Kesehatan dan BPBD membuat edaran," kata Benyamin, Selasa (24/5/2022).
Benyamin menerangkan, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan pada aturan PPKM Level 1 Tangsel. Mulai dari WFO hingga pengaturan jam operasional tempat hiburan.
"Level 1 beda dengan level sebelumnya, ada banyak pelonggarannya. Misalnya WFO 100 persen, lalu tempat hiburan di taman kota juga sudah dibuka lagi. Semua aktivitas hampir normal," terangnya.
"Tempat hiburan sudah mulai normal, nanti kita akan bahas tempat hiburan mana saja," tambahnya.
Meski begitu, Benyamin meminta masyarakatnya tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, 23 Daerah Masih Level 3, Jabodetabek Level 1
"Tapi tetap bagaimanapun kita minta ke masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan vaksin akan terus kita lakukan," pungkas Benyamin.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Pemkot Tangsel Sediakan 35 Puskesmas untuk Cek Kesehatan Gratis, 3 RSUD Jadi Rujukan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya