SuaraJakarta.id - Terkendalinya pandemi Covid-19 membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level satu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut PPKM Level 1 ini menjadi babak baru dan berharap statusnya tak kembali naik.
Hal itu disampaikan Anies usai mencanangkan Jakarta Hajatan yang merupakan rangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
"Hari ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin dengan kondisi penuh tantangan," kata Anies.
Baca Juga: Gunakan Istilah Jakarta Hajatan pada HUT ke-495 DKI, Anies Beberkan Maknanya
Pihaknya mensyukuri stabilnya pandemi di Jakarta dengan jumlah kasus positif yang makin menurun.
Ia bahkan mengharapkan dengan mencermati kondisi itu, tidak perlu lagi ada status PPKM.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan terkendalinya kasus positif COVID-19 bukan kerja satu pihak, melainkan kerja bersama.
Anies kemudian memberikan apresiasi kepada petugas kesehatan hingga petugas lapangan di antaranya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP dan seluruh pihak lain yang membantu penanganan pandemi hingga mewujudkan protokol kesehatan.
"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, tapi ini kerja bersama. Jadi, mari pertahankan kondisi ini sehingga Jakarta makin stabil," imbuh Anies.
Baca Juga: Ogah Gantikan Anies Baswedan, Fadil Imron Ngaku Ingin Fokus Jalankan Tugas
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 yang menerapkan status PPKM di Jakarta dan daerah sekitarnya pada level satu.
Sebelumnya status PPKM Jakarta adalah level dua dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam aturan Inmendagri terbaru itu, sebagian besar kegiatan masyarakat di Jakarta sudah 100 persen sesuai kapasitas di antaranya kapasitas di mal, restoran, bioskop, pasar swalayan, aktivitas seni, olahraga, hingga transportasi umum.
PPKM Level 1 Jakarta akan berlangsung hingga 6 Juni 2022 dan akan terus dievaluasi pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia