Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:59 WIB
Pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) yang diketahui telah membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu.

Kemudian petugas melalukan pendalam. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.

Syafri menjelaskan, dalam modusnya pasutri tersebut tak memperjualbelikan uang palsu itu. Melainkan dengan cara membelanjakannya ke pasar-pasar.

Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Mereka, lanjut Syafri, hanya membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan rumah tangga.

"Mereka menyebarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut ke pasar-pasar. Jadi kembaliannya yang uang asli itu mereka kumpulkan," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022).

Praktik illegal ini, kata Syafri, telah berjalan selama 6 bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 300 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Polisi Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More