Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Mei 2022 | 21:21 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 11 orang, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka dibekuk terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

Terkait ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Karena berpotensi terkena jerat pidana.

"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjol ilegal ini," kata Auliansyah, Jumat (27/5/2022), dikutip dari Antara.

Auliansyah mengungkapkan pihak kepolisian sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk, namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pancoran, Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero sebagai Tersangka

Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.

Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjol diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 11 orang. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi

Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:

  1. Jari Kaya
  2. Dana Baik
  3. Get Uang
  4. Untung Cepat
  5. Rupiah Plus
  6. Komodo Rp
  7. Dana Lancar (Dana Kilat)
  8. Dana Now
  9. Cash Store
  10. Pinjaman Roket
  11. Cash Cash
  12. Pribadi Cash
  13. Go Pinjam
  14. Raja Pinjaman
  15. Sahabat
  16. Uang Anda
  17. Pinjam Fulus
  18. Duit Datang
  19. Uang Loan
  20. Cash Lancar
  21. Dana Kilat
  22. Dana Lancar
  23. Kilat Tunai
  24. Uang Bahagia
  25. Cepat
  26. Pinjam Soto
  27. Tunai Fast
  28. Tunai Anda
  29. Dana Angel
  30. Dana Nusa
  31. Dompet Hoki
  32. Duit Tarik
  33. Emas Kotak
  34. Money Solus
  35. Pinjaman Gaji
  36. Rupiah Loan
  37. Sinilah Cash
  38. Terang Cash
  39. Tunai Butuh
  40. Tunai Sentral
  41. Uang Kimi
  42. Wallet Hoki
  43. Pinjaman Plus
  44. Kredit Plus
  45. Pinjaman Aman
  46. Pinjam Duit
  47. Pinjaman Yuk
  48. Cash Cash Now
  49. Uang Hits
  50. Mari Kta
  51. Duit Mujur
  52. Kredit Harapan
  53. Rupiah Go
  54. Kotak Rupiah
  55. Pundi Murni
  56. Sumber Solusi Terdepan
  57. Pinjaman Mudah
  58. Reksa Dana

Adapun inisial para karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai team leader.

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai desk collection atau penagihan dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai desk collection.

Polda Metro Jaya hadirkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Seluruh tersangka kasus pinjol ilegal ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Load More