SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 6,3 kilogram seharga Rp 9 miliar lebih yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina di Tangsel. Petugas juga menangkap sejumlah pelaku yang merupakan pengedar dan kurir.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan pengedara tersebut berdasar hasil dari pengembangan kasus serupa.
Semula, kata Amantha, pihaknya meringkus salah satu kurir berinisial MF yang mengedarkan sabu di wilayah hukum Tangsel dan Jakarta.
Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar sabu jaringan besar di Riau berinisial MOF.
Baca Juga: Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok
"Sumber barang itu berada dari Riau. Di Riau kami mendapatkan dua orang tersangka dengan barang bukti kurang lebih 6,3 kilogram sabu," kata Amantha, Senin (30/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, Amantha menyebut, para pengedar itu sudah mengedarkan sabu di Tangsel selama setahun terakhir.
"Kurang lebih mereka sudah setahun mengedarkan sabu di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta dengan kemasan teh China merek Guanyinwang," ungkapnya.
Amantha menyebut, sehari-hari MF yang merupakan kurir sabu berprofesi sebagai montir bengkel. Sementara MOF merupakan buruh harian lepas.
Amantha mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan memburu jaringan besar yang ada di belakang para pengedar antar pulau itu.
Baca Juga: Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi Akibat Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
"Mereka pemain besar, jaringan besar transaksinya COD. Jaringanya memang pakai bungkus teh Cina buat edarkan sabu. Ada target lagi masih kita kembangkan," paparnya.
Soal bungkus teh Cina tersebut, Amantha juga masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pengedar sabu di Cina.
"Masih kita dalami hubungannya dengan pengedar di Cina," tukasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual