SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 6,3 kilogram seharga Rp 9 miliar lebih yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina di Tangsel. Petugas juga menangkap sejumlah pelaku yang merupakan pengedar dan kurir.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan pengedara tersebut berdasar hasil dari pengembangan kasus serupa.
Semula, kata Amantha, pihaknya meringkus salah satu kurir berinisial MF yang mengedarkan sabu di wilayah hukum Tangsel dan Jakarta.
Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar sabu jaringan besar di Riau berinisial MOF.
"Sumber barang itu berada dari Riau. Di Riau kami mendapatkan dua orang tersangka dengan barang bukti kurang lebih 6,3 kilogram sabu," kata Amantha, Senin (30/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, Amantha menyebut, para pengedar itu sudah mengedarkan sabu di Tangsel selama setahun terakhir.
"Kurang lebih mereka sudah setahun mengedarkan sabu di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta dengan kemasan teh China merek Guanyinwang," ungkapnya.
Amantha menyebut, sehari-hari MF yang merupakan kurir sabu berprofesi sebagai montir bengkel. Sementara MOF merupakan buruh harian lepas.
Amantha mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan memburu jaringan besar yang ada di belakang para pengedar antar pulau itu.
Baca Juga: Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok
"Mereka pemain besar, jaringan besar transaksinya COD. Jaringanya memang pakai bungkus teh Cina buat edarkan sabu. Ada target lagi masih kita kembangkan," paparnya.
Soal bungkus teh Cina tersebut, Amantha juga masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pengedar sabu di Cina.
"Masih kita dalami hubungannya dengan pengedar di Cina," tukasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI