SuaraJakarta.id - Sejumlah warga di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur mengalami kerugian hingga Rp378 juta karena diduga jadi korban penipuan bermodus minyak goreng murah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Selasa (31/5/2022), membenarkan kasus penipuan minyak goreng murah tersebut.
Dia mengatakan salah satu korban berinisial YM telah membuat laporan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
"Sedang proses pemeriksaan terhadap para korban, ada enam orang yang kami periksa," kata Ahsanul.
Ahsanul menjelaskan pelapor menduga pelaku melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Ahsanul mengatakan ada 10 korban penipuan termasuk YM yang dilakukan oleh pelaku berinisial MRA.
Dijelaskan dalam laporan bahwa pelaku awalnya menjanjikan minyak goreng murah kepada para korban pada 21 April 2022.
Namun setelah para korban memberikan uang kepada pelaku disertai bukti transfer, minyak goreng yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang hingga korban melapor polisi.
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan bahwa pelaku dan salah satu korban memiliki hubungan teman. Saat ini pelaku berinisial MRA itu juga sudah dibawa oleh para korban ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Tertipu Modus Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi hingga Rp378 Juta
"Jadi, salah satu korban itu temannya pelaku. Terkait dengan modus atau janji, sedang kami dalami," ujar Ahsanul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba