SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik permainan harga minyak goreng curah dengan mengurangi bobot komoditas oleh tersangka BJ. Dalam aksinya bos sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, itu telah meraup keuntungan Rp 6 miliar.
Diketahui, beberapa waktu lalu, ramai dipersoalkan harga minyak goreng curah yang diduga ada permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (3/6/2022).
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," papar Erlin.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin.
Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Baca Juga: Hati-hati, Selain Harganya Naik, Pedagang Curang Kurangi Timbangan Minyak Goreng
Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp 1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.
"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan