SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik permainan harga minyak goreng curah dengan mengurangi bobot komoditas oleh tersangka BJ. Dalam aksinya bos sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, itu telah meraup keuntungan Rp 6 miliar.
Diketahui, beberapa waktu lalu, ramai dipersoalkan harga minyak goreng curah yang diduga ada permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (3/6/2022).
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," papar Erlin.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin.
Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Baca Juga: Hati-hati, Selain Harganya Naik, Pedagang Curang Kurangi Timbangan Minyak Goreng
Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp 1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.
"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif