Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:41 WIB
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie saat berada di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Faturrachman]

SuaraJakarta.id - Polisi merilis penangkapan gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie (48). Ia ditangkap karena kasus penyalahgunanaan narkotika golongan 4.

Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari tangan pelaku didapat puluhan butir obat penenang merek Valdimev Diazepam.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ungkapnya di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (6/3/2022).

Endra mengemukakan, penangkapan terhadap Andire Bayuadjie dilakukan pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Tangkap Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji di Kos-kosan, Polisi Sita 45 Butir Obat Valdimex Diazepam

“Ia ditangkap kemarin malam, Kamis dinihari,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang musisi berinisial AB (48) yang diduga mengonsumsi narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang musisi senior.

"Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Terungkap, Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap Kasus Narkoba

Load More