SuaraJakarta.id - Aksi keji S (52), bos toko kelontong di Cengkareng Jakarta Barat yang telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, tak cuma perkosa karyawatinya berinisial U (19) hingga korban hamil dan melahirkan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku juga menjual bayi hasil hubungannya dengan U seharga Rp 10 juta. Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli karyawatinya berinisial U (19) selama tiga tahun bahkan hingga melahirkan seorang anak.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mulai bekerja menjaga toko kelontong milik S pada 2019 silam. Saat itu usia U masih sekitar 16 tahun.
Ardhie mengatakan, saat U tengah menjaga warung, timbul hasrat jahat dari S untuk melakukan rudapaksa. Saat itu pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti perintahnya.
Tidak hanya sekali, kejadian itu terus berulang. Hingga pada akhirnya U hamil dan melahirkan pada Maret 2022 lalu.
Namun meski telah menuruti kemauan pelaku, korban juga tidak mendapatkan haknya sebagai karyawati. Selama tiga tahun bekerja, U tidak pernah mendapatkan upah.
Selama ini korban hanya diberi makan seadanya dan diberikan tempat tinggal dalam sebuah kamar kos.
Baca Juga: Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
"Pelaku melakukan perbuatannya kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2022).
Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang