SuaraJakarta.id - Aksi keji S (52), bos toko kelontong di Cengkareng Jakarta Barat yang telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, tak cuma perkosa karyawatinya berinisial U (19) hingga korban hamil dan melahirkan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku juga menjual bayi hasil hubungannya dengan U seharga Rp 10 juta. Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli karyawatinya berinisial U (19) selama tiga tahun bahkan hingga melahirkan seorang anak.
Baca Juga: Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mulai bekerja menjaga toko kelontong milik S pada 2019 silam. Saat itu usia U masih sekitar 16 tahun.
Ardhie mengatakan, saat U tengah menjaga warung, timbul hasrat jahat dari S untuk melakukan rudapaksa. Saat itu pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti perintahnya.
Tidak hanya sekali, kejadian itu terus berulang. Hingga pada akhirnya U hamil dan melahirkan pada Maret 2022 lalu.
Namun meski telah menuruti kemauan pelaku, korban juga tidak mendapatkan haknya sebagai karyawati. Selama tiga tahun bekerja, U tidak pernah mendapatkan upah.
Selama ini korban hanya diberi makan seadanya dan diberikan tempat tinggal dalam sebuah kamar kos.
"Pelaku melakukan perbuatannya kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2022).
Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
Terkini
-
Bongkar Mitos YouTuber! Gak Cuma Modal Kamera, Ini Skill yang Harus Dikuasai
-
THR Instan Jelang Idul Adha: Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ini
-
Strategi Ampuh Klaim DANA Kaget Jelang Idul Adha, Jangan Sampai Kehabisan
-
BNI Perkuat Program Hijau dan Keberlanjutan Sambut Hari Lingkungan Hidup 2025
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget Jelang Libur Panjang Idul Adha, Berkesempatan Dapat Rp549 Ribu!