SuaraJakarta.id - Aksi keji S (52), bos toko kelontong di Cengkareng Jakarta Barat yang telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, tak cuma perkosa karyawatinya berinisial U (19) hingga korban hamil dan melahirkan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku juga menjual bayi hasil hubungannya dengan U seharga Rp 10 juta. Korban melahirkan sang bayi pada bulan Maret 2022 lalu.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp 5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli karyawatinya berinisial U (19) selama tiga tahun bahkan hingga melahirkan seorang anak.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mulai bekerja menjaga toko kelontong milik S pada 2019 silam. Saat itu usia U masih sekitar 16 tahun.
Ardhie mengatakan, saat U tengah menjaga warung, timbul hasrat jahat dari S untuk melakukan rudapaksa. Saat itu pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti perintahnya.
Tidak hanya sekali, kejadian itu terus berulang. Hingga pada akhirnya U hamil dan melahirkan pada Maret 2022 lalu.
Namun meski telah menuruti kemauan pelaku, korban juga tidak mendapatkan haknya sebagai karyawati. Selama tiga tahun bekerja, U tidak pernah mendapatkan upah.
Selama ini korban hanya diberi makan seadanya dan diberikan tempat tinggal dalam sebuah kamar kos.
Baca Juga: Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
"Pelaku melakukan perbuatannya kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2022).
Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon