SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52) di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli karyawatinya berinisial U (19) selama tiga tahun bahkan hingga melahirkan seorang anak.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mulai bekerja menjaga toko kelontong milik S pada 2019 silam. Saat itu usia U masih sekitar 16 tahun.
Ardhie mengatakan, saat U tengah menjaga warung, timbul hasrat jahat dari S untuk melakukan rudapaksa. Saat itu pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti perintahnya.
Tidak hanya sekali, kejadian itu terus berulang. Hingga pada akhirnya U hamil dan melahirkan pada Maret 2022 lalu.
Namun meski telah menuruti kemauan pelaku, korban juga tidak mendapatkan haknya sebagai karyawati. Selama tiga tahun bekerja, U tidak pernah mendapatkan upah.
Selama ini korban hanya diberi makan seadanya dan diberikan tempat tinggal dalam sebuah kamar kos.
"Pelaku melakukan perbuatannya kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2022).
Tidak tahan dengan perbuatan majikannya, U melaporkan peristiwa tersebut kepada pamannya yang berinisial D (36). Mengetahui hal itu, D pun melaporkan kejadian ini pada petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak,
Baca Juga: BREAKING NEWS! Musisi yang Ditangkap Polisi di Cilandak Adalah Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dendam paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Kasus AKPB Fajar Polisi Predator Seks Anak Diawasi LPSK hingga Komnas HAM, Kapolda NTT Bilang Begini
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu