Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:49 WIB
Gitaris band Kahitna Andrie Bayuadjie saat berada di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie diketahui telah mengonsumsi obat yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan empat tersebut sejak lima tahun silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang jenis Valdimex Diazepam.

“Menurut pengakuan saudara Andrie, mengaku konsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Saat itu, diketahui, Andrie memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut dengan resep dokter.

Baca Juga: Netizen Banjiri Instagram Andrie Bayuaji Usai Gitaris Kahitna Itu Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba

Namun pada tahun 2020 hingga 2022, lanjut Zulpan, Andrie mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Ia mendapatkan obat tersebut melalui daring.

“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelas Zulpan.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 45 butir valdimex tanpa disertai resep dokter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dilenakan pasal 62 Jo paspa 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang musisi berinisial AB (48) yang diduga mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Ditangkap, Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 2017

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang musisi senior.

"Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More