Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:37 WIB
DF dan RF, sejoli kasus pembunuhan Bayu Samudera yang mayatnya ditemukan di dekat tol Tangerang dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda, Bayu Samudra (19), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, FR merupakan seorang pria berusia 21 tahun dan kekasihnya, DF berusia 18 tahun yang membunuh Bayu karena motif sakit hati.

"BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menambahkan bahwa FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Sementara DF membantu eksekutor.

Baca Juga: Sadis! Kronologi Pembunuhan di Tol Tangerang, Wajah Korban Disayat Pakai Karter

Zulpan mengungkapkan kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial.

DF dan RF, sejoli kasus pembunuhan Bayu Samudera yang mayat ditemukan di dekat tol Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke wajah korban.

Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur.

Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban

"Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," ujar Zulpan.

Baca Juga: Terkuak! Temuan Jasad di Tol Tangerang Korban Pembunuhan Sejoli, Motif Sakit Hati

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.

ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Zulpan.

Load More